Singaraja (Antara Bali) - Di Kabupaten Buleleng, Bali utara terdapat 467 perusahaan menampung ribuan pekerja hampir separuhnya tidak membayar karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.650.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri, Sabtu mengatakan, perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK umumnya kepada karyawan yang masih berstatus kontrak.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap kondisi itu, mengingat kondisi finansial setiap perusahaan berbeda, terlebih kesepakatan kerja anatara karyawan dengan perusahaan seringkali tanpa sepengetahuannya.
"Kami tidak bisa memaksa, karena kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda, jika dipaksa membayar sesuai UMK malah bangkrut, padahal perusahaan menampung banyak karyawan," ujar Ni Made Dwi Priyanti Putri.
Ia mengingatkan, kesepakatan kerja antara karyawan dengan perusahaan masing-masing seharusnya sepengetahuan Disnakertrans setempat sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Pihaknya memahami kondisi kemampuan perusahaan, termasuk yang bergerak dalam usaha pariwisata, karena kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali utara relatif sedikit.
Bahkan di beberapa hotel atau vila yang memanfaatkannya sebagian besar wisatawan dalam negeri.
"Di sini memang banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, namun tidak mempunyai kemampuan finansial akibat sepinya kunjungan wisatawan," ujar Made Dwi Priyanti Putri.
Terkait sepinya kunjungan wisatawan ke Buleleng belakangan ini, pihak Disnakertrans segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) setempat.
Koordinasi itu menyangkut bagaimana upaya meningkatkan kunjungan wisatawan dalam dan luar negeri ke Bali utara, ujar Ni Made Dwi Priyanti Putri. (WDY)
Separuh Perusahaan Buleleng Bayar Di Bawah UMK
Sabtu, 2 Mei 2015 11:57 WIB