Negara (Antara Bali) - Pengusaha di Kabupaten Jembrana, yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
"Tapi kami belum bisa menerimanya, sehingga dari tiga kali pertemuan tripartit belum tercapai kesepakatan," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Minggu.
Menurutnya, UMP Bali tahun 2015 sebesar Rp1.621.172 sementara pihaknya mengusulkan UMK Jembrana sebesar Rp1.739.790.
Ia mengatakan, awalnya sebagai perwakilan buruh, yang mengusulkan nilai Rp1.850.000, dengan pertimbangan kenaikan harga BBM, sehingga biaya kebutuhan hidup juga akan naik.
"Usulan pertama maupun kedua belum bisa diterima Apindo. Rencananya pembahasan UMK, akan kami lanjutkan senin besok," ujarnya.
Ia menegaskan, jika pengusaha tidak mau menaikkan upah dari usulan mereka, pihaknya juga akan bertahan pada nilai terakhir yang diusulkan.
Ia mengatakan, sesuai aturan, UMK tidak boleh lebih kecil atau sama dengan UMP, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Apindo.
"Karena ada rencana kenaikan BBM, penentuan UMK harus hati-hati sebab menyangkut kelayakan hidup buruh. Kami tidak masalah jika pembahasan ini molor dari yang dijadwalkan, demi untuk kebaikan bersama," katanya.
Menurutnya, batas waktu pembahasan UMK hingga tanggal 21 november, sehingga ia optimis kesepakatan akan tercapai sebelum tanggal tersebut.
Pada tahun 2014, pembahasan UMK tidak ada titik temu, sehingga keputusan diserahkan kepada Gubernur Bali, yang menetapkan UMK Jembrana sama dengan UMP yaitu Rp1.625.000.(GBI)
Pengusaha Usul UMK Sesuai UMP
Minggu, 9 November 2014 16:47 WIB