Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah).
Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi turut digelar sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).
Dalam keterangan pers Pemkot Denpasar yang diterima, Minggu, pelaksanaan sosialisasi ini dibuka Wali Kota Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya SH,MH, didamping oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, MM. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur manajemen dan pekerja dari 50 Perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ditetapkannya Upah Minimum bagi para pekerja, merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa.
Baca juga: Bali tetapkan UMP 2025 naik Rp182 ribu dan pekerja wisata Rp239 ribu
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang–Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.
"Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp.3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5 persen dari Tahun 2024," ujarnya.
Ditambahkannya, upah minimum kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5 persen dari Tahun 2024 yang semula Rp3.096.823 (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp201.293,495 (Dua Ratus Satu ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Empat Sembilan Lima Rupiah).
Baca juga: Dewan pengupahan ajukan UMP Bali naik Rp182 ribu ikut arahan Presiden
Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan di Kota Denpasar," ujarnya.