Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar, Bali, Kamis.

"Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan. Pemkot Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan infrastruktur dan kualitas sekolah di seluruh wilayah," ujar Eddy Mulya.

Menurutnya, penyerahkan SK ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Denpasar.

Untuk memastikan pendidikan tetap berkualitas, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Setiap tahun, sejumlah guru memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan rekrutmen tenaga pendidik baru supaya mutu pembelajaran tetap terjaga.

Selain itu, Eddy Mulya menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam mendukung visi pendidikan yang lebih maju dan inovatif.

Sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, para kepala sekolah juga menandatangani pakta integritas. 

Langkah ini selaras dengan semangat Sewaka Dharma yang menjadi landasan dalam mewujudkan "Good Governance" di Kota Denpasar. 

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Sekretaris Daerah diberikan tugas sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. 

Tim ini dibentuk melalui Keputusan Walikota Denpasar dengan tugas utama memberikan pertimbangan yang objektif mengenai kelayakan seorang pendidik untuk mengemban amanah sebagai pemimpin di sekolah.

Semua kepala sekolah yang mendapatkan SK telah dinyatakan layak melalui proses evaluasi yang ketat.

Jika di kemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka tim pertimbangan segera meninjaunya kembali. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama menyampaikan pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sekolah dipimpin oleh figur yang memiliki kompetensi memadai.

"Peningkatan mutu pendidikan memerlukan kepemimpinan yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang kuat," ujarnya.

Proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026