Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dari UMP 2024 setelah mendapat persetujuan Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Rabu, mengatakan persentase kenaikan pada bidang pariwisata khususnya sektor penyediaan jasa akomodasi dan makan minum berbeda yaitu 8,5 persen atau naik Rp239.162.
“UMP maupun UMSP (upah minimum sektoral provinsi) yang sudah kami sidangkan di dewan pengupahan provinsi pada 9 Desember lalu hari ini Pak Pj Gubernur berkenan menerima,” kata dia.
Diketahui UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, dengan kenaikan Rp182.888 maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560, sementara yang terbaru adanya UMSP menjadikan tenaga kerja di sektor pariwisata mendapat kenaikan upah lebih yaitu Rp239.162 menjadi Rp3.052.834.
“Iya UMP Bali 2025 naik 6,5 persen, kemudian upah minimum sektoral itu dewan pengupahan provinsi sudah merekomendasikan di bidang pariwisata sektornya penyediaan jasa akomodasi dan makan minum naik 8,5 persen, ini (UMSP) baru, biasanya UMP saja,” ujar Setiawan.
Kepala Disnaker Bali menyampaikan penetapan UMP Bali 2025 sudah sesuai arahan pemerintah pusat dengan menyesuaikan tiga parameter yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konstanta kehidupan layak yang diajukan perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
Ia berharap hasil penghitungan dewan pengupahan ini dapat diimplementasikan dengan baik pada tahun 2025, dimana upah minimum sendiri ditetapkan bagi tenaga kerja dengan masa kerja belum setahun sebagai ambang bawah.
“Perlu ada pengawasan komprehensif tidak hanya dari dewan pengupahan tapi juga semua unsur untuk bisa memantau implementasinya, harapannya ada keseimbangan dari sisi pekerja terjamin dan dari sisi pelaku usaha daya bayarnya juga ada,” kata Setiawan.
Baca juga: Dewan pengupahan ajukan UMP Bali naik Rp182 ribu ikut arahan Presiden
Baca juga: Kenaikan UMP untuk tingkatkan daya beli masyarakat menengah
Baca juga: KSPSI: Kenaikan upah minimum bukti pemerintah pro buruh sejahtera
Baca juga: Dampak dan tantangan kenaikan UMP 6,5 persen