Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta masyarakat menunggu pengumuman dari gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025.
Ia di Denpasar, Rabu, mengatakan pengumuman ini akan disampaikan paling lambat 21 November 2024.
“Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024,” kata dia.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengusulkan agar UMP Bali 2025 naik 10-15 persen, sebab situasi pariwisata Bali yang sudah membaik ditambah harga kebutuhan yang terus naik.
Sementara Disnaker Bali belum dapat memberitahu kepastian kenaikan UMP, sebab menunggu ditetapkan oleh gubernur berdasarkan hasil penghitungan nilai upah minimum dari dewan pengupahan provinsi.
Setiawan mengatakan hingga saat ini nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu formulasi penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika mengacu pada formula yang sama saat mengukur UMP Bali 2024, maka data yang digunakan sebagai pengukur bergantung pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Namun formula masih menunggu arahan atau petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, segera untuk tindak lanjut dan perlu beberapa parameter data yang dikeluarkan BPS seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Setiawan.
Ia menegaskan hingga saat ini Pemprov Bali belum menjadwalkan pertemuan dewan pengupahan, namun pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 29.
Untuk diketahui UMP Bali pada 2024 yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.