Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan tantangan mereka karena kurangnya SDM pengawas ketenagakerjaan.
“Kami sudah lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan Bali dengan 16 pengawas, sementara badan usaha, perusahaan yang ada lebih dari 30.000, rasanya kan tidak mungkin,” ucapnya di hadapan ratusan buruh yang beraudiensi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Denpasar, Kamis.
Setiawan menjelaskan dalam menangani aduan tenaga kerja ke perusahaan yang melanggar aturan, hanya ada 16 pengawas ketenagakerjaan yang bertugas, sementara regulasi menetapkan seluruh pengawasan ada di provinsi.
“Pengawas ketenagakerjaan juga secara aturan harus bekerja di sektor itu minimal dua tahun dan harus didiklatkan, ada sekitar 3-6 bulan, lulus itu baru bisa menjadi fungsional pengawas ketenagakerjaan Ahli Pertama, baru Ahli Pertama, ini yang jadi kemacetan kami,” ujarnya.
Disnaker Bali memandang karena aktivitas ekonomi dan izin usaha berada di kabupaten/kota, maka semestinya SDM di kabupaten/kota diaktifkan karena sulit bagi 16 orang pengawas mengontrol sembilan wilayah.
Alih-alih membentuk satgas pengawasan, Setiawan memandang pengawas independen dan pemberdayaan petugas ketenagakerjaan di kabupaten/kota lebih baik, sebab mengawasi perusahaan nakal merupakan rutinitas yang harus terus dilakukan.
“Berdayakan dulu yang ada, optimalkan yang ada baik di kabupaten/kota maupun provinsi, ditambah nanti percepatan payung hukum pengawas independen, karena ini hal baru nanti kami mohon ada kajian akademisnya dibantu adik-adik mahasiswa kan dari BEM untuk bisa kita sempurnakan bersama naskah akademik untuk kita diskusikan di legislatif,” katanya.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana yang datang ke Kantor DPRD Bali bersama sekitar 250 buruh menyatakan mereka membutuhkan ketegasan pemerintah dalam hal pengawasan perusahaan melanggar.
Pengawas ketenagakerjaan diharapkan mampu menjalankan fungsinya yaitu melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan secara maksimal agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya terhadap penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sedang marak dapat ditindak.
FSPM Bali melihat belakangan marak penggunaan pekerja kontrak atau PKWT, pekerja harian (PKH), hingga alih daya tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, dimana secara hukum PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya sementara bukan pekerjaan tetap seperti di hotel dan restoran.
“Dalam praktiknya banyak pekerja ditempatkan dalam status kontrak secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap, ini jelas bertentangan dengan aturan dan merugikan pekerja,” kata Dewa Rai.
Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, menurutnya, membuat berbagai pelanggaran terus terjadi, seperti upah di bawah standar, tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, hingga tidak dicatatkannya PKWT ke dinas terkait.
“Alasan klise kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan, sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan terobosan hukum dengan dibentuknya tim independen yang berasal dari unsur serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," katanya.
Karena praktik ini sudah banyak dijalankan di sejumlah negara, FSPM Bali mendorong Pemprov Bali melakukan yang sama, dimana pengawas independen bisa bertugas melakukan inspeksi ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya masing-masing untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026