Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengimbau perusahaan menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) daerah itu sebesar Rp1.991.529.
"Kami harapkan perusahaan memberi gaji karyawan sesuai upah minimum kerja yang ada di Buleleng," kata Kepala Disnakertrans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Koriawan di Singaraja, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya segera akan mengeluarkan surat edaran terkait aturan baru tersebut terlebih lagi sudah memasuki akhir tahun karena penerapan UMK mulai per 1 Januari 2017.
Ia menambahkan, pihaknya kini terus menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan - perusahaan daerah yang ada di wilayah itu.
Dikatakan pula, UMK di daerah itu dirancang naik sebesar 20 persen lebih melihat penyesuaian dari kebutuhan hidup masyarakat dan juga aturan dari pemerintah provinsi.
"Kami sudah atur sehingga diharapkan pekerja di Buleleng mendapatkan upah layak. Nanti akan kami sosialisasikan terus ke basah sehingga diketahui semua pengusaha," kata dia.
Dwi Priyanti lebih lanjut mengungkapkan, Disnakertrans Buleleng tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang memang tidak dapat menerapkan UMK secara penuh.
"Kami memang ada kebijakan karena renstra kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan sehari hari tidak sama seperti di Bali selatan. Harga kebutuhan di Buleleng masih lebih rendah dibandingkan di Selatan," kata dia. (WDY)
Disnakertrans Buleleng Imbau Perusahaan Terapkan UMK
Selasa, 27 Desember 2016 15:41 WIB