Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengusulkan kepada Gubernur Bali untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersebut pada Tahun 2016 naik 11,25 persen atau Rp219.075, sesuai peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kenaikan upah tersebut kami usulkan dari Rp1.905.000 per bulan naik menjadi Rp2.124.075 pada Tahun 2016," kata Kadisosnaker Badung IB Oka Dirga, di Badung, Rabu.
Usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan melalui sidang-sidang DPRD beberapa waktu lalu.
Dalam acara pembukaan sosialisasi UMK Badung di Puspem Badung itu juga dihadiri anggota dewan pengupahan Kabupaten Badung dan para peserta pelaku industrial di daerah itu.
Kabid Hubungan Industrial, Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disosnaker Badung I Gst. Bagus Diana Putra, menambahkan tujuan kegiatan sosialisasi itu untuk menyampaikan informasi terkait besaran upah minimum Pemkab Badung dan tata cara pelaksanaannya.
"Untuk setiap perusahaan di daerah Badung dapat menerapkan upah minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum menaikkan UMK itu, pihaknya sudah melakukan survei pasar sebanyak tiga kali dalam sebulan sepanjang 2015, untuk menentukan nilai kebutuhan layak.
Kemudian, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung melaksanakan sidang-sidang pembahasan sejak September hingga Nopember 2015 untuk menetapkan besaran upah minimum yang hasilnya dijadikan dasar bahan laporan dan pertimbangan Bupati Badung.
Berdasarkan laporan dan pertimbangan dewan pengupahan, Bupati Badung lalu mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Dalam kegiatan sosialisasi UMK ini diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari pelaku industrial di Kabupaten Badung. IB Oka Dirga menyampaikan, salah satu tugas penting pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan yakni memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja melalui pengupahan.
"Sampai saat ini pengupahan masih menjadi masalah yang sensitif dalam hubungan kerja dan industrial. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah senantiasa memberikan perhatian yang cukup besar terhadap hal-hal yang menyangkut pengupahan," ujarya.
Salah satu kebijakan pemerintah yang memiliki peran yang sangat strategis adalah dalam hal menetapkan upah minimum. Kebijakan upah minimum diambil untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah akibat tidak seimbangnya pasar kerja dan faktor lainnya.
Menurut Oka Dirga, masalah pengupahan sebenarnya dominan berasal dari luar upah minimum karena penyelesaian masalah terkait dengan upah telah jelas mekanismenya dan bersifat normatif.
"Berbagai hal yang cukup penting dalam bidang pengupahan yang perlu disikapi oleh para pengusaha yang di luar upah minimum tersebut," ujarnya.
Pengupahan minumum yang harus dilakukan perusahaan yakni kenaikan upah di luar upah minimum, jenis dan bentuk tunjangan, struktur upah dan jenjang pengupahan.
"Untuk itulah perusahaan perlu memberikan perhatian hal-hal tersebut sehingga dapat meminimalkan timbulnya masalah pengupahan," kata Oka Dirga.(WDY)
Badung Usulkan UMK 2016 Naik 11,25 Persen
Rabu, 23 Desember 2015 21:39 WIB