Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) melaporkan kegiatannya agar proses tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Dalam kesempatan ini kami melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pansus Perda tentang Penyertaan Modal Daerah tersebut," kata juru bicara Pansus Penyertaaan Modal Daerah DPRD Bali, I Nengah Wijana pada rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini mengusulkan kepada anggota Dewan mengenai penambahan penyertaan modal daerah di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp200 miliar dalam APBD tahun 2015.
Dengan penambahan penyertaan modal tersebut sehingga jumlah keseluruhan penyertan modal daerah di BPD Bali menjadi Rp614,9 miliar lebih.
Oleh karena itu, kata dia, Pansus menetapkan program kerja dengan berbagai agenda kerja guna mencari masukan-masukan sebagai bahan kajian pembahasan Perda.
Meliputi pembentukan pansus dan pembuatan jadwal kegiatan Pansus Penyertaan Modal Daerah pada 30 Januari lalu, selanjutnya melaksanakan rapat intenal pansus yang digelar 9 Februari lalu.
Begitu juga melakukan rapat antara pansus dengan eksekutif (Biro Hukum dan HAM, Biro Keuangan dan Biro Ekbang Provinsi Bali) dan Komisaris Independen BPD Bali 16 Februari 2015.
Pada kesempatan tersebut mendapatkan kesimpulan agar BPD Bali sebaiknya dalam menyalurkan kreditnya juga menyasar masyarakat selain PNS ada rasa keadilan. Di samping itu dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan mengundang bupati/wali kota se-Bali tetap memperhatikan etika pemegang saham dan hal ini pemegang saham dari provinsi agar tetap sebagai pengendali.
Termasuk menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas di PT BPD Bali. Selain itu pihaknya juga melaksanakan Konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Hasil konsultasi dapat disampaikan adalah agar Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada maupun Perda lainnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pansus DPRD Bali yang membahas Ranperda tentang Penambahan Modal Daerah itu, maka Dewan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. (WDY)