Negara (Antara Bali) - Dewan di DPRD Jembrana menolak Ranperda Penyertaan Modal, yang akan membuat aset pabrik pengolahan air laut menjadi air minum Megumi, menjadi penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana.
"Kami menolaknya karena syarat-syarat penyertaan modal daerah, tidak terpenuhi sesuai aturan yang ada. Kami khawatir juga menjadi masalah di kemudian hari," kata Ketua Komisi B DPRD Jembrana, I Nyoman S Kusumayasa, di Negara, Selasa.
Komisi B yang bertugas menganalisa ranperda tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana mengatakan, dalam situasi normal, penyertaan modal atau investasi memiliki prospek yang baik.
"Prospek tersebut, merupakan hasil dari studi kelayakan dari lembaga independen. Tapi untuk aset Megumi ini, awalnya kan modal dari dana bergulir yang dikelola koperasi, saat tidak mampu diserahkan kembali ke pemkab, dan terakhir, pemkab menyerahkan kepada perusda," ujarnya.
Sebelumnya, aset Megumi dan Rice Milling Unit, yang saat ini diserahkan kepada Perusda Jembrana, selalu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bali.
Terakhir, dalam LHP No:02.B/LHP/XIX.DPS/05/2013, BPK merekomendasikan, aset yang berasal dari dana bergulir tersebut menjadi penyertaan modal ke perusda.
Megumi adalah pabrik pengolahan air laut menjadi air minum dalam kemasan, yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati I Gede Winasa, dengan modal awal dari dana bergulir sebesar Rp7 miliar lebih yang dikelola oleh Koperasi Megumi.
Dalam perjalanannya, karena tidak mampu mengelola, pihak koperasi menyerahkan aset-aset Megumi kepada Pemkab Jembrana, yang lalu diserahkan kepada perusda.
Saat penyerahan kepada perusda tersebut, pemkab kembali memberikan dana operasional Rp1, 5 miliar lebih yang belakangan ditambah Rp784 juta.
Saat ini aset Megumi, seperti mesin dalam kondisi rusak berat, dan dititipkan oleh perusda di pabrik kompos, karena sewa lahan di Desa Perancak, tempat lokasi pabrik sudah habis waktunya.(GBI)