Negara (Antara Bali) - Eksekutif Pemkab Jembrana, menolak Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan inisiatif dari DPRD setempat.
"Masih diperlukan pembahasan dan kajian lebih mendalam lagi, misalnya terkait inventarisasi terhadap petani yang bersedia lahannya dijadikan lahan pangan berkelanjutan, sesuai dengan yang tercantum dalam ranperda tersebut," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, dalam Sidang Paripurna DPRD Jembrana, di Negara, Senin.
Menurutnya, penetapan lahan pertanian menjadi lahan pangan berkelanjutan tersebut, harus mendapatkan persetujuan petani, termasuk koordinasi dengan desa.
Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi, agar tidak muncul masalah di kemudian hari, apabila ada tindakan hukum dalam penegakan perda tersebut.
"Karena itu, kami minta pengesahan ranperda ini ditunda, hingga ada pembahasan yang lebih jelas, disertai dengan penyempurnaan materinya," katanya.
Selain Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditolak eksekutif, dalam sidang paripurna ini, dewan juga menyampaikan penolakan terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Jembrana, yang merupakan usulan dari eksekutif.
Sebelumnya, dalam pandangan tertulis yang ia bacakan, I Putu Artha minta dewan menyetujui ranperda tersebut, karena didasari hasil temuan BPK Perwakilan Bali, terkait aset pabrik pengolahan air laut menjadi air minum Megumi.
Namun, dalam kesimpulan tertulis yang dibacakan Wakil Ketua Komisi B, I Made Sudiastra Adi Putra, dewan tetap menolak karena aset Megumi sudah tidak layak untuk dijadikan penyertaan modal daerah.
"Penyertaan modal semestinya dalah investasi yang memiliki prospek usaha yang baik, yang disertai dengan study kelayakan, dengan anggaran yang disetujui DPRD dan dilakukan pengendalian saat realisasinya. Tapi untuk Megumi ini, semua persyaratan tersebut tidak terpenuhi," katanya.
Menurutnya, dari sisi akutansi, kondisi keuangan Megumi tidak normal, yang merupakan usaha dari bantuan dana bergulir tahun 2005, serta asetnya dalam kondisi rusak berat.
Memang, katanya, aset tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Jembrana karena koperasi tidak sanggup mengelolanya, namun sudah tidak memiliki prospek usaha, karena alat-alatnya rusak.
"Kami menilai, Megumi adalah investasi yang gagal, sehingga tidak layak menjadi penyertaan modal daerah. Karena itu, menurut kami, ranperda tersebut belum bisa disahkan, karena perlu pembahasan lebih lanjut," ujarnya.(GBI)