Denpasar, (Antaranews Bali) - Sidang paripurna DPRD Provinsi Bali menanggapi jawaban gubernur terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lanjut Usia (Lansia), Selasa.
Ketua Panitia Khusus Ranperda Lansia DPRD Bali, Nyoman Parta di Denpasar menyampaikan pandanganannya terkait Ranperda tersebut, bahwa yang melatarbelakangi dari usulan itu adalah keberadaan lanjut usia (lansia) sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.
Selain itu, kata Parta, bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan. Begitu juga lansia berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
"Dengan latar belakang dimaksud dan semangat spirit 'suputra, catur guru serta ajaran mata pita guru daivam' yang artinya ayah dan ibu adalah Tuhan yang paling dekat, maka Raperda ini menjadi sangat penting guna memperhatikan para lanjut usia di Bali," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, terhadap pendapat Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengacu pada rapat paripurna pada 6 Agustus 2018 bahwa Raperda agar mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Selanjutnya melalui pembahasan instensif dengan tim ahli naskah akademik, kelompok ahli Raperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, eksekutif dan instansi terkait telah disepakati bersama judul Raperda adalah "Raperda Provinsi Ball tentang Kesejahteraan Lanjut Usia".
Begitu juga, terkait pengaturan muatan materi mengenal kearifan lokal sudah terakomodir didalam muatan materi Raperda Kesejahteraan Lamut Usia yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Parta mengatakan berkenaan dengan pendapat Gubernur Bali tentang perlunya keberadaan Panti Tresna Wredha harus tetap eksis serta perlu ditingkatkan mutu dan pelayanannya, pihaknya sangat sepakat.
"Menurut kami keberadaan panti di Bali masih sangat terbatas perlu dikembangkan sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para lanjut usia di Pulau Dewata, karena lansia yang terlantar dan tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam konteks itu, maka dalam konsep perda ini mendorong terbentuknya Graha Werdha sebagai konsep 'Menyama Beraya, dan Tri Hita Karana' bagi kesejahteraan lanjut usia," katanya.
DPRD tanggapi jawaban gubernur soal Ranperda Lansia
Rabu, 3 Oktober 2018 16:28 WIB