Negara (Antara Bali) - Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Rabu, menunda pengesahan satu Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum yang diajukan eksekutif, sementara Ranperda tentang Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan yang merupakan inisiatif dewan disahkan.
Penundaan pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Umum tersebut, disampaikan Ketua Pansus, I Ketut Suastika yang mengatakan, masalah yang mengganjal ranperda tersebut ada perbedaan pandangan yang tajam di internal DPRD, terkait parkir berlangganan.
"Ada dewan yang berpendapat, parkir berlangganan tidak memenuhi kaidah perundang-undangan, sementara ada juga yang berpendapat bisa dilakukan seperti di daerah lainnya," katanya.
Terkait keputusan dewan ini, Bupati I Putu Artha mengatakan, dua Ranperda tersebut sebenarnya bertujuan sama, yaitu berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana.
Menurutnya, dalam Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang disetujui dewan, ada semangat untuk memberikan motivasi kepada masyarakat, agar taat membayar pajak.
"Motivasi tersebut berupa penurunan nilai pajak. Meskipun langkah ini akan menurunkan jumlah PAD dari sektor tersebut, tapi di sisi lain akan muncul kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak," katanya.
Sedangkan untuk Ranperda yang ditolak dewan, ia menyadari masih dibutuhkan kajian dan pembahasan lebih lanjut, meskipun aturan tersebut penting untuk mengimbangi perkembangan obyek retribusi yaitu parkir.
Menurutnya, dibutuhkan perbaikan dan penyempurnaan sistem terhadap retribusi parkir, khususnya dalam teknis pemungutannya sehingga bisa diperoleh hasil yang maksimal.(GBI)