Negara (Antara Bali) - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu.
Empat Ranperda yang disetujui legislatif untuk menjadi Perda itu masing-masing tentang APBD Tahun 2017, Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah, Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ni Made Sri Sutarmi, yang membacakan keputusan gabungan pimpinan Komisi DPRD Jembrana mengatakan, khusus untuk Perda yang mengatur APBD 2017, telah melewati pembahasan, pengkajian dan rapat kerja dengan bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
"Demikian juga Ranperda lainnya, telah melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyetujui Ranperda yang diajukan eksekutif disahkan menjadi Perda," katanya.
Bupati Jembrana I Putu Artha yang hadir dalam Sidang Paripurna ini mengatakan, penetapan Ranperda menjadi Perda bukan pekerjaan yang mudah apalagi asal-asalan.
Penetapan tersebut, katanya, melewati proses yang panjang dan melelahkan agar saat menjadi Peraturan Daerah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah.
"Dalam Sidang Paripurna ini bisa menetapkan empat Perda sekaligus. Ini merupakan hasil kerja keras bersama, termasuk mengorbankan hari libur untuk melakukan pembahasan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, dari empat Perda yang disahkan, satu diantaranya merupakan inisiatif dari legislatif yaitu yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kami sepakat mengesahkan Ranperda tentang hal tersebut menjadi Perda, karena pada prinsipnya kami memiliki pandangan yang sama dengan legislatif terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," katanya.(GBI)