Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali menyetujui dan menetapkan tiga ranperda menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna keenam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi di Denpasar, Jumat.
Tiga ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Bali tahun 2013-2018, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Persetujuan itu disepakati setelah disampaikan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Wayan Gunawan, dan Gede Kusuma Putra selaku Ketua Pansus Penyertaan Modal Daerah.
"Pemerintah Provinsi Bali harus selalu berupaya memperkuat kelembagaan tradisional yang ada, sekaligus meningkatkan peran desa pakraman, subak, banjar, sekaa-sekaa (perkumpulan) dan majelis desa pakraman dalam melestarikan serta mengembangkan nilai budaya," kata Gunawan.
Di samping itu, Pansus RPJMD mengingatkan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas dan berkelanjutan guna memperluas kesempatan kerja harus terus ditingkatkan. Harus pula diiringi dengan gagasan-gagasan segar dan inovatif supaya keanekaragaman daya tarik wisata makin tumbuh di masa mendatang.
Sektor tersier juga masih menjadi perhatian pansus, khususnya pariwisata, karena dari PDRB Bali sebesar Rp73,48 triliun pada 2011, sebanyak Rp48,75 triliun(66,35 persen) adalah dari sektor tersier yang disusul sektor primer sebesar Rp13,28 triliun (18,08 persen) dan sektor sekunder Rp11,44 triliun (15,57 persen.
Selain itu, pansus juga menekankan agar pemerintah tetap menekankan pada kualitas sumberdaya manusia, kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan bahwa ketiga ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma kepemerintahan yang baik (good governance).
"Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif karena pada hakikatnya ketiga raperda ini merupakan keberlanjutan terhadap kebijakan dan tata kelola yang telah dilaksanakan," ujar Pastika.
Dengan tersusunnya Perda RPJMD 2013-2018 Pastika berharap permasalahan pembangunan Bali Mandara Jilid II dapat dikurangi sehingga pada tahap program Bali Mandara jilid V, dapat diwujudkan masyarakat Bali yang maju, aman, damai dan sejahtera dengan tetap bertumpu pada adat dan budaya daerah.
Selanjutnya terkait Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah dan Perda tentang Penambahan Penyertaan kepada PT BPD Bali akan bisa dijadikan payung hukum untuk melaksanakan investasi langsung pemerintah berupa penyertaan modal daerah.
"Tujuan investasi ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan rakyat," kata Pastika.
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar sehingga total kepemilikan modal Pemprov menjadi Rp70 miliar dan kepada PT BPD Bali, Pemprov Bali akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp200 miliar sehingga total kepemilikan Pemprov di BPD menjadi Rp414,912 miliar. (LHS)