Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mulai membentuk alat kelengkapan badan musyawarah yang akan membahan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bali 2025-2029.
Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Diesel Astawa di Denpasar, Senin, langsung mengumumkan koordinator yang ditunjuk memimpin pembahasan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025-2029.
“Badan musyawarah membahas Ranperda RPJMD koordinator I Made Rai Warsa,” ucapnya.
Pimpinan DPRD Bali menunjuk anggota komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan itu memimpin pembahasan ke depan, dengan wakilnya dari Fraksi Gerindra.
“Kedua, wakil koordinatornya I Gde Ketut Nugrahita Pendit, bisa disetujui?,” kata Diesel Astawa kepada 41 anggota dalam sidang dan disambut setuju.
Baca juga: DPRD Bali terima aduan Aliansi PRB masalah ketenagakerjaan
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sendiri mengatakan pembahasan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali penting sebab hasilnya akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Rencana pembangunan ini juga dijadikan landasan bagi pembangunan Bali selama lima tahun kepemimpinannya bersama Gubernur Wayan Koster.
“Misi pembangunan Bali 5 tahun ke depan yang termuat oleh RPJMD adalah menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” kata Wagub Giri.
Pemprov Bali dalam pembahasan ranperda ini akan menekankan 22 misi dan enam bidang prioritas yang mereka jalankan, sebab RPJMD adalah bagian dari visi misi Wayan Koster-Giri Prasta.
Seperti RPJMN, dalam RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali akan menggali potensi, karakteristik, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Baca juga: DPRD Bali minta Pemkab Badung bongkar 45 usaha ilegal di pantai Bingin
“RPJMD memuat berbagai indikator dengan target-targetnya yang terukur yang harus kami wujudkan sebagai bentuk capaian pembangunan dalam 5 tahun ke depan,” ujar Giri Prasta.
Selanjutnya RPJMD akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 5 tahun, dan dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan rencana tahunan.