Denpasar (ANTARA) - Sejumlah fraksi di DPRD Bali meminta agar proses penyusunan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bali 2025-2029 lebih terbuka dan implementasinya nanti melibatkan masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan I Made Supartha di Denpasar, Senin, pada kesempatan pertama menyampaikan agar dalam menjalankan RPJMD menghadirkan keterlibatan masyarakat.
“Pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif, terutama generasi muda, kaum perempuan, dan komunitas sipil, dalam setiap tahapan implementasi pembangunan,” kata dalam sidang pandangan umum fraksi.
Menurut Supartha dengan keterlibatan ini maka pembangunan lima tahun ke depan akan inklusif dan berkeadilan sosial.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD oleh Pemprov Bali bersifat realistis, terukur, serta adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal, termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan geopolitik ekonomi dunia.
Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali yang dibacakan Gede Harja Astawa meminta wajib hukumnya RPJMD Bali tahun 2025-2029 terpublikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kemudian, karena Bali memiliki Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, maka ia meminta agar lampirannya dipublikasi agar dapat diakses luas.
“Kami mendapat masukan dari masyarakat bahwa lampiran Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tidak ada dalam publikasi portal Pemprov Bali jdih.baliprov.go.id sehingga akses masyarakat untuk memahami RPJPD Provinsi Bali sebagai pedoman dalam membahas raperda RPJMD sangat terbatas,” ujar Gede Harja.
Selama pembahasannya, Fraksi Gerindra-PSI juga meminta RPJMD Bali memperhatikan RTRW yang memberi acuan mengenai struktur dan pola ruang pelaksanaan program-program pembangunan, agar selaras dengan RTRW nasional.
Sementara Fraksi Golkar lebih condong menyoroti pola program pembangunan yang dirasa melanggar RTRW, alih-alih soal keterbukaan atau keterlibatan masyarakat.
“Raperda RPJMD Provinsi Bali berpedoman pada RPJPN, RPJMN, Visi-Misi Gubernur, dan RTRWP, berdasarkan pengamatan kami Fraksi Partai Golkar, telah terjadi pelanggaran yang luar biasa dan masif terhadap RTRW Bali, bagaimana pandangan saudara gubernur?,” ucap Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya.
Berbeda dari yang lain, Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali mengapresiasi RPJMD Bali yang disusun karena telah memuat berbagai indikator dengan target-target yang terukur.
Namun, I Gede Ghumi Asvatham sebagai pembaca pandangan umum fraksi menyarankan agar rancangan disusun berdasarkan data yang akurat dan memuat harapan yang realistis, sehingga berbagai indikator dan target-targetnya terukur dan harus bisa diwujudkan sebagai bentuk capaian pembangunan dalam lima tahun ke depan.
“Sejalan dengan alasan-alasan di atas, Fraksi Demokrat-Nasdem dengan ini menerangkan bahwa dapat menerima RPJMD 2025-2029 yang saudara gubernur usulkan untuk dibahas lebih lanjut, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali,” ujarnya.
Merespons pandangan umum fraksi, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan akan membahas masukan-masukan tersebut.
Tetapi, ia tidak dapat memutuskan saat ini sebab Gubernur Bali Wayan Koster sendiri masih dalam kegiatan retret kepala daerah.
“Nanti kami akan bahas sehingga menjadi jawaban gubernur, saya tidak bisa mendahului, tapi semua pandangan sudah kami dengarkan kemudian kami bawa, nanti kami diskusikan dan laporkan,” kata dia.
Pemprov Bali menargetkan respons atas pandangan ini akan dijawab pada pekan depan.