Denpasar (Antara Bali) - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar di Bali.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan didampingi Wakil Ketua DPRD serta diikuti Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara dan Sekda Kota Rai Iswara di Gedung DPRD setempat, Kamis.
Dalam sambutannya, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan akan mengkaji masukan-masukan yang telah diberikan Fraksi DPRD dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
"Kami akan mengkaji masukan-masukan yang telah diberikan Fraksi DPRD Kota Denpasar dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten," ujarnya.
Sebelum disahkan Ranperda tersebut menjadi Perda, lima fraksi DPRD Kota Denpasar menyampaikan pemandangan umumnya terkait Ranperda tersebut. Dari lima pandangan umum fraksi DPRD, tiga fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura menyetujui disahkannya Raperda menjadi Perda.
Namun, Fraksi Golkar mengusulkan penundaan pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut, sedangkan Fraksi Demokrat belum dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat diskor (ditunda) selama hampir 40 menit untuk mencari kesepakatan dalam pengesahan Ranperda tersebut, namun tidak ada titik temu, sehingga akhirnya dilakukan voting dari 43 anggota DPRD yang hadir yakni 30 orang setuju disahkan menjadi Perda dan 13 orang tidak setuju disahkan.
Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan I Ketut Suteja Kumara mengatakan untuk menyelesaikan pencatatan ganda atas aset bangunan pasar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku beberapa alternatif dilakukan menkerucut menjadi tiga pilihan, yaitu sewa aset bangunan pasar, kerja sama pemanfaatan aset bangunan pasar dan penyertaan modal.
Dari ketiga pilihan tersebut menurut Fraksi PDIP penyertaan modal adalah pilihan yang terbaik untuk menyelamatkan rakyat kecil, para pedagang dan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar sekaligus menindaklanjuti arahan BPK Provinsi Bali.
Demikian juga pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan Kompyang Gede menyetujui disahkan Ranperda penyertaan modal pada PD Pasar dengan saran pengelola PD Pasar meningkatkan nilai cadangan biaya pemeliharaan dan pemanfaatan secara transparan, sehingga pasar menjadi tempat belanja yang nyaman dan aman bagi pengunjung serta dapat melengkapi keamanan terhadap bangunan gedung tersebut.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Hanura yang dibacakan Anak Agung Made Sumenadi yang juga menyetujui disahkan Ranperda tersebut menyampaikan Ranperda penyertaan modal dapat disetujui demi tertib administrasi dan menindaklanjuti rekomendasi BPK. (WDY)