Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) secara "online" segera diberlakukan di masing-masing kabupaten/kota di Pulau Dewata sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, penggunaan sistem ini akan sangat membantu pemerintah daerah terutama Dispenda untuk mengecek dan mengawasi pemasukan yang bersumber dari PHR dan mencegah adanya kecurangan," kata Pastika saat audiensi dengan Dirut Bank Pembangunan Daerah Bali Made Sudja, di Denpasar, Rabu.
Dia menegaskan, PHR pada hakikatnya pajak yang dibayar oleh konsumen hotel atau restoran, yang dipungut dan disetor oleh hotel dan restoran.
"Selama ini anggapan masyarakat PHR tersebut dibayar oleh pihak hotel dan restoran sehingga `statement` seperti ini perlu diluruskan," ujar Pastika.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Bali Made Sudja mengemukakan, pemasangan uji coba alat PHR "online" sudah dilaksanakan di Kabupaten Gianyar, Badung dan Kota Denpasar.
Menurut dia, penggunaan alat tersebut sudah berjalan dengan baik, namun di beberapa hotel dan restoran yang terpasang alat tersebut sering dirusak oleh oknum hotel dan restoran atau dibiarkan dalam kondisi "offline" atau mati, sehingga pihak BPD Bali tidak bisa mengecek transaksi serta PHR yang dipungut oleh hotel dan restoran.
Oleh karena itu, Sudja mengharapkan Pemprov Bali segera membuat regulasi untuk menindak para oknum yang sengaja melakukan perusakan perangkat tersebut. (WDY)
Gubernur Bali Minta PHR "Online" Segera Diberlakukan
Rabu, 25 Februari 2015 14:05 WIB