Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengingatkan kepada komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali senantiasa mengawasi siaran radio dan televisi mengudara di Pulau Dewata yang tidak sesuai dengan budaya setempat.
"Kami mengingatkan jajaran komisioner KPID bekerja sesuai dengan aturan. Termasuk juga siaran televisi swasta dan radio yang mengudara di Bali wajib menyiarkan konten lokal," kata Tama Tenaya pada rapat dengar pendapat dengan jajaran komisioner KPID Bali, Jumat.
Ia mengatakan siaran televisi swasta berjaringan tersebut saat ini konten lokal (daerah) hanya 10 persen dari seluruh siaran. Pihaknya berharap kepada KPID agar bisa melakukan koordinasi dengan perusahaan televisi swasta menjadi 20 persen.
"Hal tersebut beralasan karena Bali mengandalkan pariwisata seni dan budaya, karena itu berharap siaran televisi tersebut ikutserta memberi dukungan dalam memajukan sektor pariwisata itu," kata Tama Tenaya yang didampingi anggotanya Ngakan Made Samudra, Wayan Gunawan dan Gusti Putu Widjera.
Tama Tenaya mengkritisi adanya televisi swasta yang meyiarkan Puja Tri Sandya dengan latar belakang gambar program tersebut melenceng dari tujuan siaran itu, sebab gambar pendukung tidak sesuai dengan makna siaran.
Hal senada juga dikatakan anggota lainnya Wayan Gunawan meminta KPID secara tegas untuk mengganti gambar tersebut karena tidak sesuai dengan makna program itu.
"Gambar pendukung dari program Puja Tri Sandya itu harus mencerminkan umat Hindu secara universal, tidak menonjolkan tokoh dengan latar belakang pura pribadi. Sebaiknya yang ditonjolkan adalah pura besar (kahyangan jagat). Mereka seolah-olah melakukan promosi pribadi dengan mendompleng program Puja Tri Sandya itu," ucap politikus Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan terkait gambar pendukung Puja Tri Sandya tersebut pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen televisi tersebut. Ia mengatakan terkait permasalahan penyiaran Puja Tri Sandya agar
menjadi penyeragaman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan majelis umat
Hindu (Parisada Hindu Dharma Indonesia). (WDY)
Legislator Ingatkan KPID Awasi Siaran Televisi Swasta
Jumat, 6 Februari 2015 15:27 WIB