Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali meneken atau menandatangani kesepakatan untuk mengawasi siaran iklan kampanye dan mencegah pelibatan anak dalam kampanye.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan juga dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign (kampanye hitam), fitnah, isu SARA dalam kegiatan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan terhadap dua nota kesepakatan diantaranya nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Selanjutnya juga kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Suguna berterima kasih atas sinergitas yang telah terjalin antara KPID dan KPAD dalam pengawasan Pemilu 2024.
Ia menegaskan, penandatanganan terhadap nota kesepakatan ini sangat penting dilakukan mengingat pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa atau cetak dan elektronik serta media daring lainnya.
"Dengan terlibatnya KPID, dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan yang berada di bawah naungan KPID. Sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," kata Suguna.
Kemudian berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak lama.
"KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil. Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Astapa.
Ia menambahkan, sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik. Bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.
"Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan dukungan data dari Bawaslu Bali," kata Astapa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan KPAD Bali menginginkan agar Pemilu 2024 menjadi ramah anak, dengan adanya nota kesepakatan tersebut menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan serta eksploitasi anak.