Denpasar (Antara Bali) - Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Nengah Muliarta mengharapkan lembaga penyiaran radio di daerah ini berperan secara aktif mengampanyekan isu-isu kelestarian lingkungan.
"Program kampanye melalui media penyiaran, khususnya radio dinilai cukup efektif dalam memengaruhi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata I Nengah Muliarta di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, oleh sebab itu lembaga penyiaran radio memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya mengampanyekan isu-isu kelestarian lingkungan.
Hal itu mulai dari ajakan untuk membuang sampah pada tempatnya hingga dalam bentuk pesan layanan masyarakat.
Media penyiaran radio memiliki kekuatan untuk menggerakan dan mempengaruhi prilaku masyarakat melalui pesan-pesan yang disampaikan atau disiarkan.
Radio memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan potensi itu harus digunakan, salah satunya bagi kelestarian lingkungan," ujar Muliarta.
Muliarta menjelaskan ajakan atau upaya mengampanyekan isu kelestarian lingkungan merupakan salah satu bentuk layanan publik yang harus dilakukan lembaga penyiaran radio, mengingat radio menggunakan fasilitas frekuensi milik publik.
Frekuensi publik lebih banyak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan bisnis semata. Begitu juga dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 5 poin F disebutkan bahwa penyiaran salah satunya diarahkan untuk menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.
Muliarta menyebutkan selama ini salah satu bentuk program layanan publik oleh lembaga penyiaran adalah bentuk pesan layanan masyarakat.
Padahal bentuk program layanan publik di lembaga penyiaran dapat berupa program dialog interaktif, berita, informasi umum, laporan investigasi, editorial khusus dan berbagai bentuk program lainnya.
Melalui program layanan publik radio dapat menggerakkan masyarakat terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan, ujar Muliarta. (WDY)