Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mempertimbangkan semua saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Saya mempertimbangkan dan saya jelaskan terkait saran dan pertanyaan anggota DPRD, di antaranya mengenai penambahan materi sebagaimana tercantum dalam pasal 44 A Ranperda, dan materi tersebut dicantumkan dalam Pasal 37 Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut," kata Mangku Pastika pada Rapat Paripurna DPRD Bali di Renon Denpasar, Senin.
Ia mengatakan tentang hal itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penetapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke depan di Provinsi Bali. Materi Pasal 37 Perda berbeda dengan materi Pasal 44 A yang mengatur pemberian kewenangan kepada gubernur untuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu ats pokok pajak.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Pasal 95 Ayat 4 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan tentang antisipasi adanya perubahan kebijakan oleh pemerintah berkenaan dengan harga jual eceran bahan bakar minyak yang mengalami fluktuasi dan apabila besaran tarif diubah akan berdampak pada restrukturisasi APBD.
Hal itu, katanya, dimaksudkan sebagai fleksibilitas apabila adanya kebijakan baru dari pemerintah sekaligus diharapkan dapat meredam gejolak masyarakat atas perbendaan harga.
"Dapat menyamakan dan menjaga stabilitas harga jual eceran bahan bakar minyak di Provinsi Bali dengan provinsi lainnya," katanya.
Ia sependapat atas saran fraksi-fraksi DPRD agar alokasi penggunaan bagi hasil PBBKB diprioritaskan pada upaya memperbaiki, menambah infrastruktur transportasi angkutan publik dalam rangka meningkatkan kenyamanan.
"Tekait dengan penerapan Pajak Daerah menggunakan sistem `online`, saya akan berkoordinasi serta melakukan kajian lebih lanjut dengan instansi terkait," katanya. (WDY)
Gubernur Pertimbangkan Saran DPRD Revisi Pajak Daerah
Senin, 26 Januari 2015 14:38 WIB