New York (Antara Bali) - Seorang pria asalah Estonia yang dituduh menjadi bagian dari jaringan yang menipu para pemasang iklan sebanyak jutaan dolar dengan “membajak†lalu lintas online pada Jumat diseret ke hadapan seorang hakim Amerika Serikat.
Vladimir Tsastsin (34) diekstradisi ke pengadilan federal di New York untuk menghadapi tuduhan seperti penyusupan komputer, penipuan dan pencucian uang, menurut jaksa penuntut AS.
“Saat ini Vladimir Tsastsin telah dipindahkan ke Distrik Selatan New York, dia dapat menjawab dugaan perannya dalam skema manipulasi teknik pengiklanan Internet yang dilakukannya bersama lainnya dan mengantongi keuntungan haram sedikitnya 14 juta dolar Amerika (sekitar Rp169,1 miliar) dalam proses tersebut,†ungkap jaksa Manhattan Preet Bharara dalam sebuah pernyataan.
Tuduhan terhadap Tsastsin berasal dari “skema penipuan Internet besar-besaran dan canggih†yang juga menginfeksi lebih dari empat juta komputer yang terletak di lebih dari 100 negara dengan perangkat lunak berbahaya, menuurt kasus yang dijatuhkan kepadanya.
“Perangkat lunak jahat†memungkinkan Tsastsin dan rekannya untuk mengalihkan pengguna Internet ke beberapa situs di mana para pengiklan membayar mereka untuk sesuatu yang seharusnya menjadi kunjungan sah.
Tipu muslihat disebut sebagai “pembajakan klik†yang merujuk kepada orang-orang yang dikirim ke alamat situs berbeda dari yang dijanjikan pada link yang mereka klik di layar.(MFD)