Badung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang tukang pijat residivis inisial AND (29) karena keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana di Badung, Kamis mengatakan pria asal Takalar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung karena diduga memperdayai handphone korban yang bernama Margaret BC (32).
Sebuah handphone merk Oppo A54 dibawa kabur pelaku sehingga korban MBC, perempuan yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung itu mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Tim Opsnal “Garuda Bhuana” Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu pada Selasa (6/7).
Darsana mengatakan penangkapan pelaku ini menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan dari korban (MBC) ke Polres Bandara seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2024/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI pada 23 Januari 2024.
Dalam laporan korban, kata Darsana, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku AND di Pantai Sekeh Kuta Badung.
"Saat itu, pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya," kata Darsana.
Pelaku ini juga menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut, korban pun mempercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta.
“Karena saling mempercayai, korban pun memberikan HPnya dipinjam kepada pelaku bahkan sampai dengan mengganti sim cardnya,” kata Nyoman Darsana.
Setelah tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh dan berulang kali dihubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi. korban merasa kesal karena telah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasi Humas juga menjelaskan selain membawa kabur Hp korban, pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap itu, sejak mulai Januari 2024 ia tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta.
Pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara Rp200.000 sampai Rp1 juta.
Sehingga, total kerugian korban (Margaret BC) ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai Rp6 juta.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Diketahui pula, sebelumnya pada tahun 2015 yang lalu pelaku pernah tersangkut kasus penipuan dan saat itu ditangani oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai dan mendapatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan.