Negara (Antara Bali) - Pihak adat Desa Yehembang dan Yehembang Kangin, Kabupaten Jembrana, menjatuhkan denda Rp juta kepada pencuri pasir laut, ditambah dengan melakukan upacara permohonan maaf di sejumlah pura.
"Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga adat memutuskan pelaku harus membayar denda Rp juta, dan melakukan upacara di sejumlah pura," kata Kepala Desa atau Perbekel Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, I Gede Suardika, Senin.
Menurutnya, Wayan Widiarta, pelaku pencurian pasir laut yang ditangkap warga, mengakui perbuatannya dan minta maaf kepada masyarakat setempat.
Ia mengatakan, sidang adat ini dihadiri seluruh aparat terkait seperti Bendesa atau Ketua Desa Adat Yehembang Kangin, serta pihak kepolisian.
"Di desa kami memang sudah ada awig-awig atau aturan adat, yang melarang penambangan pasir laut. Kami berusaha tegas menerapkannya, agar pantai kami tidak rusak karena penambangan liar," ujarnya.
Selain denda, pelaku juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, yang janji tersebut juga ia sampaikan saat bersembahyang di pura.
Kepada Widiarta, ia diberikan waktu satu minggu untuk melaksanakan keputusan hukum adat tersebut, dengan jaminan mobil pick up miliknya yang masih dititipkan di Polsek Mendoyo.
"Ia berjanji akan menjalani keputusan adat tersebut selesa besok. Tapi kalau ia ingkar, kami akan lakukan panggilan pertama hingga ketiga. Kalau masih bandel, pick up miliknya menjadi jaminan untuk membayar denda," ujarnya.
Menurutnya, pelaku baru bisa mengambil mobil tersebut setelah membayar minimal 75 persen dari denda yang diputuskan adat.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Yehembang dan Yehembang Kangin, menggerebek pencuri pasir laut Sabtu (18/10) malam, karena sudah jengkel dengan ulah pelaku.
Sebenarnya ada dua truk lainnya yang datang ke pantai malam itu, tapi keduanya berhasil kabur sebelum warga berhasil menutup akses jalan.(GBI)