Negara (Antara Bali) - Dalam kurun waktu empat bulan, Polres Jembrana menangkap dan melakukan proses hukum terhadap belasan pelaku penambangan pasir laut liar.
"Dari bulan April hingga sekarang, ada delapan kasus penambangan ilegal pasir laut dengan dua belas tersangka. Seluruhnya kami proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, terakhir pihaknya mengamankan WS, warga Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan yang menambang pasir laut di pantai dekat rumahnya, dengan barang bukti pasir laut yang sudah diangkut dengan mobil pick up, sekop yang digunakan untuk menambang, serta sepeda motor yang dipakai mengangkut pasir dari pantai ke penimbunan.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang terakhir ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi ada tumpukan pasir laut di rumah MA, warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Saat dimintai keterangan, ia mengaku, membeli pasir laut tersebut dari WW senilai Rp400 ribu, yang langsung ditelusuri oleh polisi.
"WW yang kami mintai keterangan membenarkan ia menjual pasir laut tersebut kepada MA, namun ia juga memesannya dari GS. Untuk pengungkapan kasus ini memang kami telusuri satu persatu mata rantai penjualannya," ujarnya.
Dari WW, ia mengatakan, diperoleh informasi pasir laut tersebut ia beli dari WM, yang mengarahkan penyelidikan polisi kepada WS sebagai penambang.
Dalam penyelidikan, menurutnya, pembeli pasir laut ini sempat mengelak dengan mengaku, ia membelinya dari wilayah Kabupaten Buleleng.
"Mungkin dikiranya kami percaya begitu saja keterangannya. Untuk membuktikan kebenaran pengakuannya, ia kami ajak ke Kabupaten Buleleng untuk menunjukkan tempat ia membelinya," katanya.
Saat sampai di Buleleng, ia mengatakan, orang yang dikatakan telah menjual pasir laut marah-marah, karena merasa tidak tahu menahu terkait penjualan pasir tersebut.
"Setelah itu baru ia mengaku, mendapatkan pasir laut dari orang di Jembrana. Dari situ, kasus ini bisa diungkap," ujarnya.
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang No 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(GBI)