Negara (Antara Bali) - Dua orang pencuri pasir laut di Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana terancam hukuman ganda, yaitu pidana serta sanksi adat.
"Kami jerat mereka dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Untuk pencurian pasir laut yang mereka lakukan, ancaman hukumannya empat tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Kapolsek Mendoyo Ajun Komisaris I Wayan Arta Ariawan, Jumat.
Ia mengatakan, proses hukum pidana terhadap KRWA (32) dan KW (59) tersebut harus dilakukan, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya, yang selama ini terkesan terang-terangan mencuri pasir laut.
Menurutnya, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, pihaknya tidak menahan tersangka, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Ia juga mengungkapkan, pernah didatangi Ketua Desa Adat Yehembang, yang minta kasus ini diselesaikan lewat hukum adat, namun dirinya menegaskan, proses hukum pidana harus tetap dijalankan.
"Kami persilahkan jika adat menjatuhkan sanksi terhadap dua tersangka ini, namun proses hukum positif tetap akan kami lakukan," katanya.
KRWA ditangkap aparat Polsek Mendoyo saat mengangkut pasir laut dari pantai Desa Yehembang, pukul 04.30 wita dinihari dengan mobil pick up.
Setelah menangkapnya, polisi juga mengamankan KW, warga yang menjual pasir laut tersebut kepada KRWA.
Saat diperiksa KW mengaku, mengumpulkan pasir laut tersebut sedikit demi sedikit menggunakan karung, yang dilakukannnya dinihari maupun malam hari.(GBI)