Negara (Antara Bali) - Pencuri pasir laut di Kabupaten Jembrana, dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang pertambangan untuk memberikan efek jera.
"Dari koordinasi dengan kejaksaan, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tersebut. Selama ini mereka susah ditertibkan, mungkin karena merasa tidak bisa dipenjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, untuk menanggulangi pencurian pasir laut yang sering terjadi di wilayah timur Kabupaten Jembrana, seperti Kecamatan Pekutatan, selama ini pelaku hanya diberikan pembinaan, atau paling berat mendapatkan sanksi dari desa adat setempat.
Setelah sebelumnya terkendala belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang mengatur soal penambangan pasir laut, pihaknya berinisiatif koordinasi dengan kejaksaan, untuk bersama-sama mempelajari undang-undang dengan ancaman hukuman penjara yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Sudah ada empat kasus pencurian pasir laut, yang kami proses menggunakan undang-undang pertambangan. Kami harap proses dan tindakan hukum yang tegas, bisa memberikan efek jera sehingga wilayah pantai tidak rusak karena penambangan liar," ujarnya.
Terakhir, Selasa sekitar pukul 01.35 wita dinihari, polisi menangkap MPW, yang mencuri pasir laut di dekat Pura Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo.
Bersama pelaku yang asal Desa Yehembang tersebut, ikut diamankan tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, karung untuk menampung pasir serta alat gali.
Selain MPW, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, yang meninggalkan sepeda motornya di pantai.
Penambangan liar pasir laut nekat dilakukan beberapa oknum warga, karena harganya cukup menggiurkan, yaitu Rp5000 untuk setiap karung yang mereka peroleh.(GBI)