Mangupura (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula menyatakan kecewa sebab Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.
"Secara kelembagaan saya tidak berhak mengomentari lembaga lain, namun secara pribadi tentu saya kecewa karena hilangnya hak pilih rakyat yang hanya digunakan lima tahun sekali," katanya di Mangupura, Senin.
Dia sendiri mengaku tidak memahami dengan pola pikir anggota DPR yang dulunya mengusulkan pelaksanaan pilkada langsung dan sekarang mengubah kembali menjadi pilkada melalui DPRD.
Dengan pilkada melalui mekanisme DPRD, pihaknya belum mengetahui sejauh mana peran serta KPUD. "Apakah dibubarkan atau masih tetap ada mengingat pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif masih menjadi kewenangan KPU," ujarnya.
Pihaknya masih menunggu peraturan yang akan diterapkan pemerintah pascapenetapan UU tersebut.
Semantara itu, sejumlah kepala daerah dan organisasi masyarakat di Indonesisa telah menyampaikan penolakan terhadap pengesahan UU Pilkada melalui DPRD.
Sebelumya, Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98), Adian Napitupulu, mendorong masyarakat untuk mencatat sejumlah partai politik dan anggota DPR RI yang mendukung pelaksanaan Pilkada melalui DPRD karena dianggap telah mengkebiri hak rakyat.
"Mulai saat ini ambil pulpen dan kertas catat parpol dan anggota dewan yang telah mengebiri hak rakyat dan sebarkan. Jangan sekali-sekali memilih wakil rakyat yang tidak menyuarakan kepentingan rakyat kecil," ujarnya. (WDY)