Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dibutuhkan oleh pemerintah dan rakyat secara keseluruhan.
"Pilkada oleh DPRD diajukan ke DPR atas inisiatif pemerintah dan pasti sudah ada penelitian yang melibatkan banyak pihak. Hingga diputuskan tidak ada niat pemerintah menariknya kembali," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, Saleh mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpeluang memiliki sejumlah titik lemah.
Hal itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyikapi Perppu tersebut.
"Kalaupun ada fraksi di DPR yang menerima, keputusan itu semestinya didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan emosional semata," tuturnya.
Saleh mengatakan Undang-Undang Pilkada diputuskan oleh banyak orang di DPR yang merupakan perwakilan rakyat. Sebaliknya, Perppu dibuat Presiden dan dalam waktu yang sangat singkat.
"Dari sisi ini, hasil yang diputuskan oleh banyak orang akan dinilai lebih baik dari apa yang diputuskan oleh satu orang, dalam hal ini Presiden," katanya.
Sebelumnya, Saleh menyatakan PAN akan mengkaji secara serius Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Saleh, terbitnya Perppu untuk menggantikan Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR dan disahkan merupakan hak konstitusional Presiden sehingga dia memastikan tidak akan ada simpatisan PAN turun ke jalan untuk menolak Perppu tersebut. (WDY)
PAN Nilai Pilkada DPRD Dibutuhkan Pemerintah dan Rakyat
Minggu, 5 Oktober 2014 5:51 WIB