Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar
Nafis Gumay kecewa dengan keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan
Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.
"Sebagai anggota KPU, secara pribadi, tentu saya kecewa karena yang
saya sayangkan adalah hilangnya hak pilih masyarakat. Hak memilih itu
adalah partisipasi masyarakat yang paling mendasar," kata Hadar di
sela-sela Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pascaputusan Akhir MK di Jakarta,
Minggu.
Dia menjelaskan, dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, maka
partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lokal menjadi terbatas.
Sehingga kualitas demokrasi menjadi semakin menurun.
"Demokrasi itu elemen pentingnya ada di partisipasi. Kita sudah
pernah mengalami masa pemilihan secara langsung dan itu diberikan
melalui perjuangan, kok malah sekarang dihilangkan," kata Hadar.
Selain partisipasi masyarakat, sejumlah proses tahapan yang telah
dilakukan KPU juga akan menjadi sia-sia dengan keputusan pilkada melalui
DPRD.
Sebelumnya KPU akan menerapkan data daftar pemilih pada saat pilpres
sebagai dasar untuk menentukan daftar pemilih di pilkada. Sistem
penyusunan daftar pemilih tersebut kemudian tidak dapat diadopsi dalam
pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya
belum menentukan sikap kebijakan terkait akan diselenggarakannya 246
pilkada pada 2015.
KPU masih menunggu penerbitan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah
sebelum membuat kebijakan pelaksanaan pilkada yang berlangsung 2015. (WDY)
Komisioner KPU Kecewa Pilkada Melalui DPRD
Minggu, 28 September 2014 20:22 WIB