Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay kecewa dengan keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.
"Sebagai anggota KPU, secara pribadi, tentu saya kecewa karena yang saya sayangkan adalah hilangnya hak pilih masyarakat. Hak memilih itu adalah partisipasi masyarakat yang paling mendasar," kata Hadar di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pascaputusan Akhir MK di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, maka partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lokal menjadi terbatas. Sehingga kualitas demokrasi menjadi semakin menurun.
"Demokrasi itu elemen pentingnya ada di partisipasi. Kita sudah pernah mengalami masa pemilihan secara langsung dan itu diberikan melalui perjuangan, kok malah sekarang dihilangkan," kata Hadar.
Selain partisipasi masyarakat, sejumlah proses tahapan yang telah dilakukan KPU juga akan menjadi sia-sia dengan keputusan pilkada melalui DPRD.
Sebelumnya KPU akan menerapkan data daftar pemilih pada saat pilpres sebagai dasar untuk menentukan daftar pemilih di pilkada. Sistem penyusunan daftar pemilih tersebut kemudian tidak dapat diadopsi dalam pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap kebijakan terkait akan diselenggarakannya 246 pilkada pada 2015.
KPU masih menunggu penerbitan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah sebelum membuat kebijakan pelaksanaan pilkada yang berlangsung 2015. (WDY)