Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Dr I Made Titib, dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara. Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WDY)