Denpasar (Antara Bali) - Kejaksan Tinggi (Kejati) Bali, mengusut dugaan keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) ikut korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,8 miliar.
"Dari pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya, ada satu yang juga terlibat yakni I Ketut Sukarsana selaku PPK," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Erna Normawati, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya menerima pelimpahkan dalam tahap dua itu dari jaksa penyidik Kejati Bali karena ada keterkaitan dengan lima orang terdakwa yang sudah ditetapkan menjadi terpidana (inkrach).
Tersangka, I Ketut Sukarsana akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan dan dilanjutkan pemberkasan agar segera dilakukan pra penuntutan.
Hasil pratuntutan dipersiapkan untuk diajukan ke pengadilan.
Sebelumnya, korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,8 miliar dan sudah menetapkan lima terpidana yakni Prof Made Titip, Dr Praptini, Suja, Putu Indra Maritim dan Sudiasa.
Kasus itu mencuat saat adanya pengadaan uang sebesar Rp24, 9 miliar untuk pembangunan kampus IHDN itu. Namun, kegiatan tender barang tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Pantauan Antara, Pukul 17.30, tersangka Sukarsana bersama tim jaksa penyidik Kejati Bali, I Gede Arthana, Made Subawa, I A Alit dan Junaedi Tandi menggiring tersangka yang dibawa ke LP Kerobokan.
Sementara itu, tersangka tampak syok kedatangan media, dan tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. (WDY)