Amlapura (Antaranews Bali) - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri meminta kelompok kerja (pokja) pengadaan barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melaksanakan tugas dengan baik, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan menjauhi pidana korupsi.
"Bupati menyebut peraturan yang berlaku untuk pokja pengadaan barang yakni Perpres 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri yang terkait, Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan Daerah yang sudah ada," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karangasem I Gede Waskita Suta Dewa di Amlapura, Minggu.
Ia menjelaskan hal itu disampaikan Bupati ketika menerima ketua dan anggota Pokja Pengadaan Baranga (jasa), Jumat (23/2) lalu. Bupati Mas Sumantri berpesan agar mereka menjauhi hal hal yang melanggar hukum, yakni hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang jasa pemerintah.
"Hal itu sangat penting, karena menjadi personel Pokja merupakan kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Daerah untuk menjalankan sebagaian dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni memilih penyedia atau rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan milik Pemkab Karangasem, sehingga pembangunan berjalan lancar. Bupati berharap pokja pengadaan menjadi komponen yang dapat membantu melakukan penghematan dalam pembelanjaan APBD," katanya.
Terkait penting dan strategisnya pokja pengadaan barang, Bupati Mas Sumantri akan mengupayakan pemberian honor yang realistis dan penghargaan dalam bentuk prioritas jenjang karir sesuai ketentuan berlaku.
Upaya itu dilakukan karena pekerjaan sebagai Pokja pengadaan merupakan pekerjaan yang membutuhkan fisik yang prima karena harus bekerja sesuai jadwal "online" selama 24 jam dan rentan terhadap permasalahan hukum berkaitan dengan pengambilan keputusan demi lancarnya pembangunan di Kabupaten Karangasem.
Selain membaca aturan yang benar, Bupati juga berharap Pokja tidak sampai bekerja dengan setengah hati. "Kalau ada pekerjaan yang kurang bagus jangan diloloskan supaya tidak mengecewakan dan menyusahkan Pokja," ujar Bupati Mas Sumantri sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemkab Karangasem.
Kabag Humas menambahkan personel pokja pengadaan tahun 2018 terdiri dari enam pokja, diantaranya pokja pengadaan barang/jasa Pemerintah I yang diketuai Ida Wayan Gede Sayoga. Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah II yang diketuai Sri Laksmi Dewi.
Berikutnya, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah III diketuai Sutrisno, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah IV yang diketuai I Putu Agus Wahyu Dewantara, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah V yang diketuai Made Agus Budipayana dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah VI diketuai I Komang Eli Kusuma. (ed)
Bupati Karangasem: pokja pengadaan barang jauhi korupsi
Minggu, 25 Februari 2018 11:04 WIB