Denpasar (ANTARA) - DPRD Karangasem menyepakati empat ranperda, untuk disahkan menjadi perda. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati Karangasem I Gede Dana, Jumat (12/7/2024)
Empat Ranperda yang siap disahkan menjadi Perda, yakni, Ranperda Pengelolaan Sampah (inisiatif Dewan), Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika dan dampingi dua Wakil Ketua, yakni,I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka,itu, gabungan komisi dan lima fraksi menyatakan keempat ranperda itu sangat urgen sehingga disepakati untuk secepatnya disahkan menjadi perda.
Laporan gabungan komisi diakumulasikan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan, I Wayan Pura Arnawa dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebutkan, Raperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kebersihan, membangun kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban dalam pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan desa adat dan partisipasi aktif masyarakat serta memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah.
Sedangkan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), gabungan komisi dan lima fraksi di DPRD Karangasem menilai, bahwa PPNS merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hasil pembahasan rapat kerja antara gabungan komisi dengan eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang PPNS disepakati kedua ranperda ini disahkan untuk menjadi Perda,” ungkap Pura Arnawa.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, gabungan komisi menilai bahwa rancangan tersebut merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat Visi, Misi arah kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah Untuk Periode 20 Tahun kedepan yang disusun berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional. RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025- 2045, sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Hasil rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, disepakati untuk disahkan menjadi Perda, tentu dengan memperhatikan permasalahan prioritas dan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Karangasem,” jelas Pura Arnawa.
Sedangkan, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023, gabungan komisi menilai hal itu merupakan kewajiban konstitusional yang mengacu kepada amanat Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
“Dalam rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 disepakati dan diterima sesuai rancangan yang diajukan,” jelas Pura Arnawa.
Sementara itu, Bupati Karangasem, sangat mengapresiasi atas kerja keras anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dan ketekunannya dalam melakukan pembahasan keempat Ranperda tersebut. “Sebelum keempat Ranperda ini disahkan menjadi Perda kami akan ajukan dulu ke Provinsi Bali agar bisa mendapat evaluasi dari Gubernur. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras anggota Dewan terhormat membahas keempat Ranperda ini sehingga bisa disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” pungkas Gede Dana.