Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menghentikan sementara pembangunan akomodasi milik Amankila Recidence dan PT Quenzo Alam Resort di dekat pantai di Kabupaten Karangasem.
“Karena izin belum lengkap aktivitas kegiatan langsung dihentikan, kami langsung hentikan, izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasang garis,” kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Suparta.
Ia di Denpasar, Kamis, menjelaskan dari pemantauan langsung di lapangan, ditemukan bahwa Amankila Recidence berencana membangun properti dengan luas lahan 4 hektare di Banjar Kelodan Desa Manggis, dimana saat tim tiba mereka sedang melakukan penataan lahan cut and fill, namun dokumen perizinannya masih dalam proses.
Kunjungan kedua DPRD Bali yaitu ke PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padang Bai, menemukan perusahaan hendak membangun hotel 15 kamar, vila 11 unit, dan restoran di lahan seluas 70 are berstatus sewa 30 tahun.
Made Suparta mengatakan mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, namun masih dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin Air Bawah Tanah (ABT).
“Dalam Pembangunan ditemukan melanggar sempadan sungai, jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, mestinya 5 meter,” ujar Suparta.
Oleh karena itu khusus bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai diminta dibongkar.
“Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu, pihak PT Quenzo Alam Resort sanggup untuk membongkar,” kata anggota Komisi I DPRD Bali itu.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata di Kabupaten Karangasem ini akan dilakukan hingga izinnya lengkap.
“Itu kan rencana mau buat vila-vila itu (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya, sama halnya dengan yang di Padang Bai (PT Quenzo Alam Resort) juga kita minta hentikan dulu sementara sembari kita minta mereka hadir hari Senin klarifikasi segala dokumen,” kata dia.
Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan mulai menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH menguji apakah zona yang mereka gunakan tepat peruntukannya.
“Itu yang kita akan dalami, izin dan administrasinya kami lihat, baru kami cek di zona mana dia, informasi itu memang tidak ada dari kabupaten kami kira bahwa itu sudah sesuai sementara faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Bali.
