Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, menerima pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait korupsi proyek barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) di daerah itu yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,8 miliar.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua korupsi IHDN Denpasar dengan tersangka I Ketut Sukarsana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menahan kembali tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar, di Denpasar, Rabu.
Ia menambahkan untuk jaksa penuntut yang menyidangkan kasus korupsi IHDN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti sudah disiapkan dua JPU.
"Ada dua jaksa penuntut yang menyidangkan kasus itu, dimana salah satunya saya sendiri," ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Bali, Made Subawa mengatakan Sukarsana menjadi tersangka susulan setelah yang lainnya divonis, karena dalam persidangan peran dari tersangka cukup besar.
"Fakta keterlibatan tersangka sangat banyak dan saat diperdalam dari hasil persidangan, kami menduga kuat Sukarsana memiliki keterlibatan cukup, sehingga harus diangkat statusnya menjadi tersangka," ujar Subawa.
Tersangka diantar dua tim jaksa penyidik Kejati Bali, Made Subawa dan Gede Arthana, ke Kejari Denpasar untuk menandatangani surat penahanan. Kemudian, tersangka Sukarsana kembali di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,8 miliar dan sudah menetapkan lima terdakwa yang putusannya telah dinyatakan inkrach (tetap).
Lima terdakwa itu yakni Prof Made Titib, Dr Praptini, Suja, Putu Indra Maritim dan Sudiasa. Namun, tersangka dari PPK I Ketut Sukarsana segera menunggu giliran untuk disidangkan.
Kasus itu mencuat saat adanya pengadaan uang sebesar Rp24,9 miliar untuk pembangunan kampus IHDN itu. namun, kegiatan tender barang tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (WDY)