Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, I Nyoman Suweca divonis dua tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Made Suede.
Dalam persidangan tersebut mantan Sekretaris Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di IHDN itu divonis sama dengan tuntutan sebelunya.
Terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena dinilai merupakan korban dari atasannya yakni mantan Kepala Biro Administrasi Umum Dr Praptini.
Ada sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan Agama Hindu tersebut.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati kerugian uang negara tersebut.
Seusai mengikuti persidangan, pria berumur 50 tahun itu mengenakan pakaian atas putih dan bawahan gelap dengan beras suci di jidatnya (bija yang menandakan selesai sembahyang menurut umat Hindu di Bali) dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, vonis terdakwa disaksikan langsung oleh anaknya. Seusai persidangan terlihat anaknya ikut masuk ke ruang tahanan Tipikor Denpasar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis sepuluh temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WDY)