Denpasar (Antara Bali) - Rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Wayan Sudiyasa divonis dua tahun penjara atau lebih rendah dari permohonan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Pemilik CV Siwanata Sati Konsultan itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp99 juta," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Erly Sulistyorini.
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan agama Hindu.
Hal yang dianggap meringankan, yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Terdakwa yang dalam persidangan mengenakan pakaian atas putih dengan bawahan gelap terlihat tegar menghadapi vonis kasus hukumnya.
Sudiyasa dalam kesempatan itu masih memikirkan untuk menerima vonis hukuman kasus hukumnya atau akan mengajukan banding. "Masih pikir-pikir dulu," ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang dan sejumlah awak media.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WDY)