Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menghukum satu tahun penjara terhadap terdakwa Parno Tris Hadiono (47) karena terbukti melakukan korupsi pipanisasi di Kabupaten Karangasem.
"Terdakwa yang sebagai pimpinan proyek pipanisasi Karangasem dari PT Adhi Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita di Denpasar, Rabu.
Hakim juga menjerat terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp3,34 miliar yang telah disetorkan terdakwa Imam Wijaya terdahulu, dijadikan bahan pertimbangan kerugian negara sudah dibayarkan dan masih dijadikan barang bukti untuk kasus yang sama dengan terdakwa yang lain.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya Edy Hartaka menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan Edy Hartaka mengatakan masih pikir-pikir, karena masih ada waktu untuk berpikir selama tujuh hari ke depan.
"Saya masih penasaran, karena beberapa kali agar meminta mantan Bupati Karangasem Geredeg untuk dihadikan jadi saksi. Namun, hingga pemeriksaan saksi selesai, mantan orang nomor satu di Karangasem ini tak juga menampakkan diri di Pengadilan Tipikor Denpasar," katanya.
Sebelumnya, kasus pengerjaan konstruksi jaringan air minum dan air bersih itu dilakukan di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu, Karangasem menjadi permasalahan dan temuan, karena proyek pemasangan pipa untuk mengaliri air empat kecamatan tidak sesuai standar.
Proyek pipanisasi sepanjang 62 kilometer ini diikuti 16 peserta lelang dengan 13 perusahaan yang langsung mengajukan penawaran. Saat itu, penawaran terendah dilakukan PT Waskita Karya berkerjasama dengan PT Duta Karya dengan nilai penawaran Rp26,4 miliar.
Namun demikian pada lelang tersebut, PT Adhi Karya menawar Rp27 miliar dan memenangkan proyek itu, sedangkan PT Waskita Karya dijadikan cadangan.
Setelah membuat perjanjian yang ditandatangani Kadis PU Karangasem Arnawa dengan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya, Imam Wijaya Santosa.
Sedangkan IB Made Oka ditunjuk oleh mantan Bupati Karangasem, Wayan Geredeg pada 2008 sebagai PPTK dalam proyek pengadaan kontruksi air bersih dan pengembangan air minum di Karangasem.
Dalam pemasangan pipa inilah akhirnya ditemukan penyelewengan, karena PT Adhi Karya menggunakan pipa yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sebagai PPTK IB Made Oka menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaaan tersebut, yakni PT Adhi Karya yang juga disetujui konsultan pengawas CV Tri Mata Design.
Namun, tidak sesuai standar dengan perjanjian dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kasus ini telah memvonis tiga terdakwa yakni, Kepala PT Adhi Karya Divisi VII Imam Wijaya Santosa divonis dua tahun penjara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IB Made Oka dijatuhi pidana penjara satu tahun dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem I Nyoman Arnawa divonis 1,5 tahun penjara. (WDY)
Hakim Vonis Satu Tahun Terdakwa Korupsi Pipanisasi
Kamis, 22 Desember 2016 7:44 WIB