Flash - Mantan Kadis PU Karangasem Dituntut 3,5 Tahun
Rabu, 4 Februari 2015 12:25 WIB
Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa yang terlibat kasus korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu. (WDY)