Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menunda sidang kasus korupsi penggelapan asuransi dengan terdakwa Manajer PT Adhi Karya Divisi VII Imam Wijaya Santosa yang merugikan negara Rp12,35 miliar.
"Sidang kami mulai pada Senin (24/8) karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana di Denpasar, Senin.
Usai persidangan, JPU Agus Suraharta mengatakan penundaan tuntutan terhadap terdakwa karena belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sidang ini sempat ditunda sebanyak dua kali karena hal yang sama sehingga JPU harus menunggu surat tuntutan dari pimpinan di Kejagung," ujar JPU.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkait masalah klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dalam rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun dimasukkan dalam rekening pribadinya.
Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2012 yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp900 juta. Sedangkan dana-dana lainnya, yang didapat dari berbagai proyek di wilayah Bali, NTB, NTT dan Maluku itu, mestinya juga harus dimasukkan dalam rekening perusahaan, namun oleh tersangka dimasukkan dalam rekening pribadinya.
Apabila, digabung untuk masalah klaim asuransi dan dana-dana lainnya yang didapat dari berbagai proyek itu, jumlahnya kerugian negara mencapai Rp12,35 miliar.
Selain itu, penundaan sidang dalam kasus penggelapan asuransi yang menjerat terdakwa juga dikarenakan juga terjerat kasus dugaan korupsi pipanisasi Kabupaten Karangasem, Bali, yang juga disidangkan hari ini.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa dalam sidang yang menjerat terdakwa Imam Wijaya mengagendakan menghadirkan tiga saksi. (WDY)