Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa meragukan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Hal itu diungkapkan terdakwa, I Wayan Arnawa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
"Saya meragukan hasil temuan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali karena yang bertanggungjawab masalah kontrak adalah PT Adi Karya," katanya.
Namun, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi terkait data yang membenarkan menurut terdakwa dan Wayan Arnawa tidak mampu menjelaskan.
"Saya tidak memiliki data," ujarnya.
Selain itu, Arnawa juga keberatan dengan audit yang dilakukan oleh BPKP karena saat pengambilan sampel tidak diketahuinya dan juga tidak mengerti dengan perhitungannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp3,7 miliar dengan rincian realisasi pengeluaran uang negara sebesar Rp9,8 miliar, nilai barang yang diterima Rp6,1 miliar sehingga kurangnya Rp3,7 miliar.
Perbuatan terdakwa dalam kurun waktu 2009-2010 telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu PT Adhi Karya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar. (WDY)
Terdakwa Korupsi Pipanisasi Ragukan Hasil Temuan BPKP
Rabu, 21 Januari 2015 22:34 WIB