Denpasar (Antara Bali) - Bupati Karangsem, I Wayan Gredeg kembali mangkir sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum, I Wayan Arnawa dalam persidangan kasus korupsi pipanisasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Seharusnya orang nomor satu di Kabupaten Karangasem tersebut bersaksi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, I Wayan Arnawa yang terjerat kasus korupsi proyek pipanisasi di emat kecamatan setempat dengan nilai anggaran proyek Rp29 miliar.
Ketidakhadiran bupati dua periode tersebut karena ada tugas sebagai kepala daerah yang tidak bisa diwakilkan.
Jaksa Penuntut Umum, Suardi mengatakan bahwa I Wayan Gredeg selaku Bupati Karangasem tidak bisa hadir karena masih membahas masalah proyek Dermaga Tanah Ampo di Jakarta selama tiga hari yang tidak bisa diwakilkan.
"Kami tidak melakukan pemanggilan kembali terhadap I Wayan Gredeg. Keterang Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Direktur Pengembangan dan Strategi Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Setio Budi Arianto pada persidangan sebelumnyasudah cukup sebagai dasar," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan kembali kepada bupati dua periode tersebut.
Seharusnya dalam persidangan tersebut Wayan Gredeg bersaksi untuk menjelaskan terkait surat jawaban sanggahan banding yang ajukan oleh PT Waskita Karya saat menjadi pemenang pertama dalam tender proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangsem.
Sebelumnya pada Kamis (15/1) saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Direktur Pengembangan dan Strategi Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Setio Budi Arianto menilai kehadiran Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg sebagai saksi sangat penting dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pipanisasi tersebut.
"Kehadiran Wayan Gredeg sangat penting bahkan harus dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan," katanya.
Menurut dia, kehadiran Wayan Gredeg sangat penting untuk menjelaskan surat jawaban sanggahan banding yang diajukan PT Waskita Karya selaku pemenang pertama dalam tender proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangsem.
Setio Budi Arianto berpendapat semestinya setelah ada keputusan pemenangang teder proyek tidak lagi ada evaluasi kecuali PPK menemukan adanya kejanggalan atau ada bukti evaluasi yang tidak sesuai prosedur. "Jadi siapa pun pemenang pertama itulah pemenangnya, tidak lagi ada istilah evaluasi," ujarnya.
Selain itu, jika terus dipaksakan maka panitia tidak bertanggungjawab dan yang bertanggungjawab adalah yang menyuruh dalam hal ini Bupati Karangasem.
Sementara itu, dalam persidangan Kamis (8/1) yang menghadirkan mantan Kepala Cabang Waskita Karya Denpasar Itung Prasaja terungkap bahwa PT Waskita Karya sebagai pemenang pertama dalam pengembangan sistem distribusi air minum di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Namun, PT Waskita Karya yang mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Adhi Karya digugurkan.
Oleh karena itu, PT Waskita Karya mengajukan sanggahan kepada Kadis PU Karangasem dan ditolak. Dalam penolakan sanggahan tersebut ditandatangani oleh terdakwa I Wayan Arnawa yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis PU.
Selanjutnya, PT Waskita Karya mengajukan sanggahan kasasi kepada Kadis PU Karangasem dan ditolak kembali oleh Bupati Geredeg. (WDY)
Bupati Karangasem Kembali Mangkir Bersaksi Di Tipikor
Rabu, 21 Januari 2015 19:51 WIB