Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak mengetahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Bali terhadap tersangka Ni Kadek Nopiyanti yang selaku koordinator pengawas terkait dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Karangasem.
"Kami belum menerima SP3 tersangka Kadek Nopiyanti itu dan saya sudah cek ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, namun tidak ada untuk penerbitan surat ini," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan di Denpasar, Selasa.
Selain itu, ia mengakui Kejati Bali belum pernah menerima SP3 mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg terkait kasus serupa, dimana sudah ada empat tersangka yang diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor yakni Arnawa, Ida Bagus Oka, Santosa dan Parno.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali sudah memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polda Bali untuk melengkapi berkas tersangka Nopiyanti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat P19, kita sudah memberikan petunjuk ke penyidik kepolisian agar berkas segera lengkap dan bisa dilakukan pelimpahan," ujarnya.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Nopiyanti yang sudah diterbitkan sejak dua bulan lalu.
"Sebelum menerbitkan SP3, penyidik sudah melakukan beberapa kali gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli untuk memastikan keterlibatan tersangka Nopi dalam kasus ini," katanya.
Namun, tersangka tidak terbukti terlibat karena hanya menjadi kordinator pengawas tanpa melalui prosedur surat keputusan dalam proyek konstruksi jaringan air bersih dan air minum diempat kecamatan yang menggunakan APBD Karangasem Tahun 2009-2010 sebesar Rp 29 miliar. (WDY)
Kejati Bali Tidak Ketahui SP3 Korupsi Pipanisasi
Selasa, 1 November 2016 23:12 WIB