Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi program bantuan Gerakan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Mandara, I Ketut Siwirta menerima vonis yang diberikan selama satu tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, susider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa tidak diwajibkan membayar denda yang ada dalam tuntutan sebelumnya.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Okto Thohari menyatakan masih fikir-fikir apakah mengajukan banding atau tidak dengan keputusan tersebut.
"Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa menghambat pemerintah melakukan pengembangan di wilayah pedesaan ," ujarnya.
Sedangkan yang meringankan tetdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan.
Kasus tersebut berawal saat Ketut Suwirta yang sebagai kelian banjar dinas sejak tahun 2008 mengajukan proposal melalui saksi Ketut Badra untuk mendapatkan bantuan dana Gerbangsadu Mandara tahun 2012.
Sehingga terdakwa mengumpulkan nama-nama warga sebanyak sepuluh orang untuk dimasukkan ke dalam kelompok yang diberi nama Jati Ayu. Proposal tersebut diajukan terdakwa bersama 15 kelompok lainnya di Desa Seraya ke pemprov Bali untuk diproses dan ditindaklanjuti permohonannya.
Akhirnya Pemprov Bali menyetujui dan mentrasfer dana sebesar Rp1.020.000.000 ke rekening atas nama kepala desa seraya, dan diteruskan kepada para kelompok yang yang berhak menerima. Yang mana 14 kelompok menerima sebesar Rp60 juta dan 2 kelompok lagi sebesar Rp80 juta.
Kelompok Jati Ayu yang diketuai oleh terdakwa sudah menerima dana bantuan sebesar Rp60 juta. Namun selanjutnya dana tersebut ternyata disalah gunakan terdakwa. Dana atas nama kelompok Jati Ayu tersebut tidak disalurkan oleh terdakwa kepada para anggota kelompok Jati Ayu.
Terlebih nama-nama yang tercantum dalam proposal sebagai anggota Jati Ayu tidak mengetahui bila namanya digunakan, tidak mengetahui ada bantuan GSM dan tidak mengetahui ada kelompok masyarakat bernama Jati Ayu. (MFD)
Kasus Korupsi Gerbangsadu Terima Hukuman Satu Tahun
Rabu, 14 Januari 2015 15:17 WIB