Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat WNI tersangka kasus penipuan melalui jaringan komunikasi (cyber fraud), yang merugikan dua perusahaan Amerika Serikat dan satu perusahaan Tiongkok.
"Dari kejadian cyber fraud ini sudah ditangkap tujuh tersangka, dimana tiga pelaku sudah ditangkap sebelumnya, dan kemarin unit cyber crime Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Jakarta, Jumat.
Kamil menyebutkan, dari tujuh tersangka itu dua diantaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
"Sebelumnya, Kelvin Kamara, Papson, dan IM sudah ditangkap duluan, dan sekarang empat tersangka lainnya menyusul," jelasnya.
Adapun aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu dilakukan pada Juni 2013, dimana pelaku menyusup dan memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, Tiongkok dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.
Kamil mengatakan, para pelaku memantau proses komunikasi diantara tiga perusahaan tersebut selama sekitar dua bulan.
"Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China (Tiongkok) tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar," ungkapnya.
Kamil menyebutkan bahwa isi e-mail itu mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia dengan alasan rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit.
"Setelah uang masuk ke rekening PT Kendiva, kemudian ditransfer ke beberapa rekening, ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," ujarnya.
Akibat aksi kejahatan itu, perusahaan Delavan AG Pumps mengalami kerugian sebesar 227.882 dolar AS (setara Rp2,3 miliar), sedangkan McNeilus Companies mengalami kerugian 101.430 dolar AS (setara Rp1,03 miliar).
Menurut Kamil, sejauh ini Kepolisian masih mencari satu orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga mengetahui adanya transfer uang dari dua perusahaan AS tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva.
"Jadi, kami masih mencari satu tersangka lagi asal Nigeria. Mudah-mudahan setelah ditangkap yang satu ini maka akan terungkap siapa hacker (peretas) dari cyber fraud ini," katanya.
"Hacker-nya bisa jadi tidak berada di Indonesia, hanya dana hasil menipu saja yang mengalir ke Indonesia. Apalagi, IP address-nya diketahui berada di UK (Inggris)," ungkap Kamil.
Atas aksi kejahatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan beberapa pasal dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (WDY)