Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspitarini mengajukan pembebasan uang pengganti saat membacakan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
"Kami mengajukan pembebebasan beban denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp193.900.000 karena tidak terbukti melakukan tindak memperkaya diri sendiri," kata Ketut Wira Saputra selaku penasihat Hukum Hening Puspitarini.
Menurut dia, terdakwa tidak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi atau memperkaya diri sendiri. Hening hanya melakukan tugas sebagai anggota DPRD Bali dan membantu masyarakat.
Oleh karena itu, meminta kebijaksanaan majelis hakim dalam kasus yang melibatkan kliennya tersebut.
Sementara itu, Hening yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan meminta kebijaksanaan majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa dan aparat penegak hukum agar memberikan keringanan kepada saya," kata Hening sambil menangis.
Hening yang tampil mengenakan terusan warna gelap terlihat sangat syok menghadapi tuntutan hukum yang dihadapinya itu.
Dalam kesempatan itu, tidak terlihat sanak keluarga ataupun kerabat yang menyaksikan persidangan kasus yang melibatkan dirinya tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (1/7), Hening Puspitarini dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan seragam anggota PKK Kabupaten Bangli.
Jaksa Penuntut Umum Sucitrawan menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, Hening dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp193.900.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan, maka harus menggantinya dengan hukuman badan selama sembilan bulan.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum penjara, selama persidangan bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat mengingat suami terdakwa, yaitu Nyoman Susrama berstatus terpidana seumur hidup, dan terdakwa telah menitipkan pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583 juta.
Berdasarkan perhitungan dari JPU dan dikuatkan dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-739/PW22/55/2013 tanggal 15 November 2013 serta yang disarkan pada fakta persidangan maka ditemukan kerugian keungan negara mencapai Rp776.900.000 sehingga terdakwa harus mengganti uang tersebut. (WDY)